Megapolitan . 03/11/2025, 21:11 WIB

Warga Tangerang Minta Pemerintah Daerah Ketat Awasi Operasional Truk Tambang

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang memperbolehkan truk tambang melintas di seluruh jaringan jalan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada malam hari, memicu kekhawatiran di kalangan warga.

Mereka khawatir aktivitas truk-truk berukuran besar itu akan mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan memperparah kerusakan jalan.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 28 Oktober 2025, mengatur pembatasan jam operasional serta penetapan jalur lalu lintas kendaraan tambang.

Namun, poin yang memperbolehkan truk melintas pukul 22.00 hingga 05.00 WIB justru menjadi sorotan utama.

Warga Kecamatan Solear, salah satu wilayah yang sering dilintasi truk tambang, mengaku cemas dengan potensi dampak negatif dari kebijakan ini.

Mereka khawatir truk-truk tersebut akan beroperasi di luar jam yang ditentukan dan memperparah kerusakan jalan yang sudah sering terjadi akibat tonase kendaraan berat.

"Kami khawatir kalau tidak diawasi, truk-truk tambang tetap beroperasi di luar jam malam. Jalan di sini sudah sering rusak karena tonase kendaraan berat," ujar Adi warga Solear, Senin 3 November 2025.

Selain kerusakan jalan, warga juga khawatir dengan meningkatnya risiko kecelakaan, terutama pada dini hari saat masyarakat mulai beraktivitas. Kehadiran truk-truk besar di jalanan yang minim penerangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, harapan warga kini tertumpu pada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka berharap Pemkab dapat melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas truk tambang, memastikan jam operasional dipatuhi, dan kerusakan jalan segera diperbaiki.

"Kami berharap Pemkab Tangerang bisa bertindak tegas dan memastikan truk-truk tambang tidak merugikan masyarakat. Kenyamanan dan keselamatan kami harus menjadi prioritas," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com