Hukum dan Kriminal

Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Grup, Tersisa Rp4,4 Triliun Belum Lunas

news.fin.co.id - 05/11/2025, 18:30 WIB

Kejagung menyita aset Musim Mas dan Permata Hijau Grup karena belum melunasi uang pengganti Rp4,4 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO

Intinya:

  1. Kejagung Sita Aset Dua Grup Sawit Besar
  2. Masih Ada Rp4,4 Triliun Belum Dibayar
  3. Ancaman Lelang Jika Tak Komit

Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menegakkan hukum di sektor sawit. Dua raksasa industri, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, kini jadi sorotan usai asetnya disita karena belum melunasi uang pengganti Rp4,4 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp17,7 triliun.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menindak tegas dua konglomerat besar di industri kelapa sawit. Kali ini, giliran Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup yang harus rela asetnya disita sementara oleh Kejagung. Langkah ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut belum melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kejagung Tegas Tagih Uang Pengganti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya negara menagih uang pengganti yang belum tuntas. “Kita sudah melakukan beberapa penyitaan, dan memang masih ada uang pengganti yang belum disetor,” ujar Anang, Rabu, 5 Oktober 2025.

Menurut Anang, total kewajiban dari kasus ekspor CPO mencapai Rp17,7 triliun. Namun hingga kini, masih ada Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan. “Dari Rp17,7 triliun, masih ada Rp4,4 triliun yang belum dibayar. Mereka berkomitmen akan melunasi dengan mencicil,” jelasnya.

Detail Aset yang Disita

Anang menambahkan, aset yang disita saat ini akan dikembalikan ke masing-masing perusahaan jika kewajiban uang pengganti (UP) telah dilunasi sepenuhnya. Meski begitu, ia belum membeberkan nilai total aset yang disita dari dua grup besar tersebut. Ia hanya menyebut, penyitaan mencakup sejumlah perkebunan, pabrik, serta lahan tanah di beberapa lokasi.

“Ya, ada beberapa aset seperti perkebunan, pabrik, sampai tanah juga ada,” ungkap Anang.

Ancaman Lelang Jika Tak Lunasi

Namun, bila kedua grup tersebut tak kunjung melunasi kewajibannya, Kejagung tak segan melelang seluruh aset yang telah disita. “Apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada akan kita lelang untuk menutupi uang pengganti dan kerugian negara,” tegas Anang.

Rincian Pembayaran dari Tiga Grup Sawit

Sebagai catatan, kasus ekspor CPO ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp17,7 triliun. Dari tiga korporasi besar yang terlibat, yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup, hanya Wilmar yang sudah melunasi sebagian besar kewajibannya. Wilmar Grup tercatat menyetor uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

Sementara Musim Mas Grup baru membayar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Grup baru menunaikan Rp186 miliar. Artinya, total uang pengganti yang sudah masuk ke kas negara baru mencapai Rp13,2 triliun, sedangkan sisanya Rp4,4 triliun masih harus dikejar dari dua grup terakhir tersebut.

Langkah Tegas Kejagung Jadi Peringatan

Langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku korupsi bertanggung jawab secara finansial. Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor sawit, tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari kewajiban.

Kini publik menanti, apakah Musim Mas dan Permata Hijau Grup benar-benar akan menepati janji melunasi kewajiban tersebut atau justru harus merelakan aset-aset strategis mereka jatuh ke tangan negara melalui mekanisme lelang. - Candra Pratama/Disway

Sigit Nugroho
Penulis