fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Satori.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
"Pada hari Selasa (4 November), penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulance, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP, dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.
Ia menambahkan bahwa seluruh aset yang disita diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. "Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar," kata Budi.
Menurut Budi, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara serta mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).
Sebelumnya, KPK juga menelusuri aliran dana dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, yang diduga bersumber dari praktik korupsi serupa.
"Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Oktober 2025.
KPK diketahui telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Satori diduga menerima uang mencapai Rp12,52 miliar yang berasal dari berbagai sumber. Rinciannya, sekitar Rp6,30 miliar berasal dari kegiatan PSBI oleh Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui program penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut diduga digunakan Satori untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan bermotor, hingga aset lain.
Selain itu, ia juga disinyalir melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan memanfaatkan salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan serta pencairan deposito agar tidak terlacak dalam laporan rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)