Hukum dan Kriminal

Uang Hasil Pemerasan Dipakai Gubernur Riau untuk Pelesiran ke Luar Negeri

news.fin.co.id - 06/11/2025, 14:37 WIB

KPK bongkar skema fee Rp7 miliar di Dinas PUPR Riau untuk Gubernur Abdul Wahid. Tiga pejabat ditetapkan tersangka dan resmi ditahan - Ayu Novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid berencana menggunakan uang hasil dugaan pemerasan untuk pembiayaan perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam. Salah satunya ke luar negeri. Makanya dikumpulkannya melalui tenaga ahlinya,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 5 November 2025.

Asep menyebut adanya uang pecahan Poundsterling yang disita KPK karena salah satu tujuan perjalanan ke luar negeri adalah ke Inggris.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, yakni Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Berdasarkan konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta fee proyek sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP tahun 2025 yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Fee ini dikumpulkan lewat perantara pejabat dinas, termasuk Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, dan dikenal dengan istilah “jatah preman.”

KPK mencatat tiga kali setoran uang kepada Abdul Wahid pada Juni, Agustus, dan November 2025. Dalam setoran ketiga, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita Rp800 juta serta uang asing senilai Rp800 juta dalam pecahan Poundsterling dan Dolar AS.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis