fin.co.id - Rencana Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi untuk bergabung ke Partai Gerindra tampaknya tidak disambut hangat oleh para kader di daerah.
Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di berbagai kota secara terbuka menyatakan penolakan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan sedikitnya tiga DPC Gerindra, yakni dari Kota Pematangsiantar (Sumatera Utara), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), dan Kota Semarang (Jawa Tengah), menyampaikan keberatan mereka kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Cari Aman dari Kasus Hukum
Ketua DPC Gerindra Kota Pematangsiantar, Gusmiyadi, menilai langkah Budi Arie untuk bergabung ke Gerindra sebagai manuver politik yang sangat pragmatis.
Menurutnya, publik melihat langkah tersebut sebagai usaha untuk berlindung dari potensi jeratan hukum, terutama setelah nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan kasus pengamanan situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Langkah pragmatis tersebut dibaca sebagai cara untuk berlindung dari kasus hukum yang berpotensi melilit dirinya. Di sisi lain, Budi Arie juga tentu berharap masih bisa mendapat posisi penting di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” ujar Gusmiyadi, Jumat (7/11/2025).
Dalam surat dakwaan keempat terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Mei 2025, disebutkan adanya jatah 50 persen untuk Budi Arie Setiadi ketika masih menjabat sebagai Menkominfo.
Lebih lanjut, Gusmiyadi menilai langkah Budi Arie ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap Gerindra, terlebih saat partai tengah berfokus mendukung pemerintahan Prabowo yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi dan pemerintahan bersih.
Sorotan Soal Logo Projo dan Klaim yang Dinilai Tidak Etis
Selain dugaan motif politik, Gusmiyadi juga menyoroti kontroversi Budi Arie soal logo dan makna nama Projo.
Menurutnya, klaim Budi Arie yang menyebut Projo bukan singkatan dari “Pro Jokowi” tetapi bermakna “pro rakyat dan negeri” merupakan langkah politik zig-zag yang tidak pantas.