fin.co.id - Berkas perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Dalam momen pelimpahan berkas yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan itu, Nadiem sempat menyampaikan refleksi dan rasa hormatnya kepada para guru di seluruh Indonesia.
"Karena ini hari pahlawan, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru," ujar Nadiem di Kejari Jakpus.
"Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia," sambungnya.
Nadiem juga menegaskan kondisinya tetap sehat meski sedang menghadapi masa sulit karena harus berpisah dari keluarga.
"Alhamdulillah saya sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," ucapnya.
Ia mengaku kekuatan dan keteguhan yang ia rasakan selama proses hukum ini bersumber dari keyakinannya kepada Tuhan.
Baca Juga
"Alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan kesehatan karena Allah senantiasa ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," tutup Nadiem.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh berkas dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU Kejari Jakarta Pusat.
"Terkait perkara ini sekarang sepenuhnya ada di penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Anang.
Adapun satu tersangka lainnya, Jurist Tan—mantan staf khusus Nadiem—belum disertakan dalam pelimpahan berkas karena masih berstatus buronan (DPO).
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, termasuk Nadiem Makarim.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Candra Pratama)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani