Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

news.fin.co.id - 10/11/2025, 16:13 WIB

Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang juga mantan Direktur Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTK), Heri Sudarmanto, untuk menjalani pemeriksaan.

Heri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut, namun belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa penetapan Heri sebagai tersangka dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat delapan tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditahan sejak 24 Juli 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen RPTKA.

Mereka antara lain Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono (GTW), serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Menurut Asep, total uang yang diterima para tersangka dan sejumlah pegawai Direktorat RPTKA mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.

Rinciannya, GTW menerima sekitar Rp6,3 miliar, PCW Rp13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar, dan JMS Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis