Intinya:
- KPK digugat praperadilan LP3H dan ARUKKI
- Bantahan tegas KPK: penyidikan jalan terus!
- Skandal kuota dan kerugian negara fantastis, lebih dari Rp 1 Triliun.
KPK digugat praperadilan terkait skandal korupsi kuota haji triliunan rupiah yang diduga mandek. Dituduh 'menghentikan' penyidikan kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK membantah keras dan menegaskan proses hukum masih berjalan.
fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini digugat praperadilan! Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3H) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menggugat lembaga antirasuah ini. Alasannya? Diduga penyidikan dugaan korupsi kuota haji dihentikan, terutama karena mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
TAK ADA PENGHENTIAN! KPK Beri Kepastian!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langsung bergerak cepat menanggapi gugatan panas ini. Budi dengan tegas membantah keras adanya penghentian penyidikan kasus fantastis ini. "Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ujar Budi pada Rabu, 12 November 2025.
Budi menegaskan, proses hukum kasus ini terus berjalan. Tim penyidik kini fokus mengumpulkan berbagai bukti krusial, mulai dari keterangan saksi, terutama dari para biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga bukti surat hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bukti-bukti ini sangat penting sebagai syarat bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah menjadi target utama pendalaman. Bahkan, yang paling penting, saat ini proses penghitungan Kerugian Negara (KN) sedang berjalan.
Meskipun demikian, Budi mengatakan KPK tetap menghormati gugatan praperadilan yang sudah dilayangkan. Pihaknya memandang gugatan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam menguji formil penyidikan perkara ini.
Baca Juga
Siap-siap! Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 17 November 2025, dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Pihak LP3HI berharap hakim tunggal bisa mengabulkan permohonan mereka. Tujuannya agar proses hukum kasus ini dapat kembali berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Skandal Mengerikan: Kuota Haji Dibagi Rata 50:50?
Kasus dugaan korupsi dana haji ini memang menjadi sorotan tajam. KPK bahkan sudah mengumumkan perkembangan penyidikan. Sebelumnya, mereka gencar melakukan pemeriksaan terhadap biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Budi Prasetyo membeberkan, KPK mendalami keterangan dari sejumlah Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji di berbagai wilayah Indonesia. "Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ungkap Budi pada Selasa, 11 November 2025.
Tidak hanya itu, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat penting, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Hasilnya? Dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti disita karena diduga kuat terkait perkara ini!
Angka Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun Lebih?
Penyebab utama dugaan tindak pidana ini adalah pelanggaran aturan pembagian kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Ketika mendapat tambahan kuota haji menjadi 20.000, seharusnya pembagian yang benar adalah 18.400 untuk kuota haji reguler dan 1.600 untuk kuota haji khusus. Namun, yang terjadi? Pembagiannya tidak sesuai aturan! Malah terbagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. Perbuatan melawan hukum inilah yang sedang diusut tuntas!
KPK terus menelusuri kerugian negara dalam kasus ini bersama BPK. Dugaan awal angka kerugian ini lebih dari Rp 1 Triliun. Sebuah angka yang sangat fantastis dan membuat siapapun geleng-geleng kepala, sehingga pengusutan korupsi kuota haji ini wajib diselesaikan. - Ayu Novita/Disway -
KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang tak kunjung tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. KPK pastikan proses jalan terus! - Ayu Novita -