Intinya:
- KPK digugat praperadilan LP3H dan ARUKKI
- Bantahan tegas KPK: penyidikan jalan terus!
- Skandal kuota dan kerugian negara fantastis, lebih dari Rp 1 Triliun.
KPK digugat praperadilan terkait skandal korupsi kuota haji triliunan rupiah yang diduga mandek. Dituduh 'menghentikan' penyidikan kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK membantah keras dan menegaskan proses hukum masih berjalan.
fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini digugat praperadilan! Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3H) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menggugat lembaga antirasuah ini. Alasannya? Diduga penyidikan dugaan korupsi kuota haji dihentikan, terutama karena mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
TAK ADA PENGHENTIAN! KPK Beri Kepastian!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langsung bergerak cepat menanggapi gugatan panas ini. Budi dengan tegas membantah keras adanya penghentian penyidikan kasus fantastis ini. "Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ujar Budi pada Rabu, 12 November 2025.
Budi menegaskan, proses hukum kasus ini terus berjalan. Tim penyidik kini fokus mengumpulkan berbagai bukti krusial, mulai dari keterangan saksi, terutama dari para biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga bukti surat hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bukti-bukti ini sangat penting sebagai syarat bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah menjadi target utama pendalaman. Bahkan, yang paling penting, saat ini proses penghitungan Kerugian Negara (KN) sedang berjalan.
Meskipun demikian, Budi mengatakan KPK tetap menghormati gugatan praperadilan yang sudah dilayangkan. Pihaknya memandang gugatan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam menguji formil penyidikan perkara ini.
Siap-siap! Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 17 November 2025, dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Pihak LP3HI berharap hakim tunggal bisa mengabulkan permohonan mereka. Tujuannya agar proses hukum kasus ini dapat kembali berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Skandal Mengerikan: Kuota Haji Dibagi Rata 50:50?
Kasus dugaan korupsi dana haji ini memang menjadi sorotan tajam. KPK bahkan sudah mengumumkan perkembangan penyidikan. Sebelumnya, mereka gencar melakukan pemeriksaan terhadap biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Budi Prasetyo membeberkan, KPK mendalami keterangan dari sejumlah Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji di berbagai wilayah Indonesia. "Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ungkap Budi pada Selasa, 11 November 2025.