Intinya:
- Kejagung Aktif Usut dan Periksa Lebih dari 20 Saksi
- Koordinasi Erat dengan KPK Mengungkap Kerugian Negara
- Kasus Pengembangan yang Fokus pada Konstruksi Hukum
Geger! Skandal Korupsi Minyak Petral (2008-2015) Makin Panas, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 20 Saksi! Kerugian Negara Fantastis, KPK Ikut Turun Tangan Usut Pengembangan Kasus Suap Katalis!
fin.co.id – Sebuah kabar super panas datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Adhyaksa ini benar-benar tancap gas mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Ternyata, geger! Kejagung sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus yang bikin heboh ini. Informasi ini langsung dibocorkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 November 2025.
"Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. Kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan," tegas Anang, memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini naik kelas dan makin serius.
Periode Korupsi yang Bikin Dompet Negara Jebol
Anang menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah ini sudah dimulai sejak Oktober 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan-temuan mengejutkan yang muncul di persidangan kasus sebelumnya. Jadi, ini bukan kasus baru, melainkan "anak" dari perkara yang sudah berjalan!
Lebih lanjut, Anang memastikan periode kasus yang sedang diusut Kejagung mencakup tahun 2008 hingga 2015. Ia menepis isu yang sempat beredar bahwa periode penyelidikan mencapai 2017. "Ini kan kalau gedung bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan," terangnya.
Saat ini, penyidik Kejagung terus menyusun konstruksi hukum dan gencar mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas skandal ini. Siapa yang harus duduk di kursi pesakitan? Kita tunggu saja!
Baca Juga
KPK Ikutan 'Perang' Lawan Korupsi Petral
Tak mau kalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut 'nimbrung' dalam pusaran kasus ini. Anang sendiri mengakui pihaknya menjalin koordinasi erat dengan KPK. Kenapa? Karena ternyata, skandal pengadaan minyak Petral ini berkaitan dengan perkara serupa yang kini juga ditangani oleh lembaga antirasuah.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik mereka telah menemukan dugaan korupsi gila-gilaan dalam pengadaan minyak dan produk jadi kilang pada periode yang sedikit berbeda, yaitu 2009-2015.
Budi mengungkapkan bahwa penanganan kasus Petral oleh KPK ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Benar-benar jaringan korupsi yang terstruktur!
Perkara ini, menurut Budi, diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis. Modusnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," tambah Budi.
Ini dia! Dua lembaga penegak hukum terbesar di Indonesia, Kejagung dan KPK, kini sama-sama memburu para 'pemain' di balik skandal minyak Petral. Bersiaplah, karena babak baru pengungkapan kasus korupsi yang mengguncang ini baru saja dimulai! - Candra Pratama/Disway -
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (kemeja putih) - Candra Pratama -