fin.co.id - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen membuka akses pendidikan tinggi bagi semua kalangan. Salah satunya lewat program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun memiliki prestasi akademik yang baik.
Melalui program ini, ribuan pelajar di seluruh Indonesia berkesempatan melanjutkan kuliah tanpa khawatir terbebani biaya. KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan dan tunjangan hidup, sehingga penerimanya bisa fokus belajar hingga lulus.
Program KIP Kuliah 2026 tidak hanya ditujukan bagi siswa miskin, tapi juga menekankan unsur prestasi akademik dan potensi diri. Artinya, penerima bantuan benar-benar harus memiliki kemauan kuat untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah wajib memenuhi kriteria ekonomi berikut:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan seperti PKH, PBI JK, atau BPNT, atau
-
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data PPKE, atau
-
Merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar asalkan memenuhi syarat penghasilan orangtua.
Ketentuan Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah
Bagi calon penerima yang tidak tercatat dalam program bantuan sosial, masih ada peluang untuk mendaftar KIP Kuliah 2026 dengan syarat:
-
Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau
-
Pendapatan kotor per anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan.
Calon penerima dalam kategori ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti pendukung.
Syarat Lain Daftar KIP Kuliah 2026
Berikut ketentuan umum bagi calon penerima KIP Kuliah:
-
Siswa SMA/sederajat yang akan lulus tahun berjalan atau lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
Ilustrasi KIP Kuliah