fin.co.id - Sidang sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) memanas setelah saksi ahli kehutanan Dr. Lutfy Abdullah dari BRIN memberikan keterangan mengejutkan. Ia menilai bukaan jalan yang dibuat PT Position bukan untuk mengangkut hasil kayu, melainkan diduga kuat untuk mengeluarkan material nikel dari dalam tanah.
“Itu bukan jalan untuk mengeluarkan kayu. Jalan itu lebih cenderung digunakan untuk mengeluarkan material dari dalam tanah,” ujar Dr. Lutfy dalam persidangan, Rabu, 12 November 2025.
Menurutnya, bentuk dan kedalaman bukaan jalan yang dibuat PT Position sangat tidak lazim. Kedalaman galian terlalu ekstrem dan berpotensi membahayakan manusia maupun hewan yang melintas. “Kedalaman jalan itu sangat dalam dan terlalu miring. Kalau mau buat jalan, seharusnya tidak boleh memotong kontur dan tidak ekstrem, karena berisiko bagi operator,” tegasnya.
Lutfy juga mengungkapkan bahwa selama kariernya sebagai peneliti kehutanan, ia belum pernah melihat pola pembukaan jalan seperti itu digunakan untuk pemanfaatan hutan. Biasanya, tanah dari galian disisihkan di pinggir bukaan jalan untuk mencegah longsor. Namun, hal itu tidak ditemukan di lokasi proyek PT Position.
“Tanah itu seharusnya disisihkan, bukan digali habis. Tujuannya agar tanah tidak longsor. Ini jelas bukan bentuk pemanfaatan hutan yang benar,” jelasnya.
Ia menambahkan, semua kegiatan pemanfaatan hutan wajib mengacu pada rencana kerja tahunan (RKT) yang sudah disetujui pemerintah sebelumnya. Bila kegiatan dilakukan di luar izin dan RKT, maka tindakan itu masuk kategori pelanggaran kehutanan.
“Menebang atau membuka lahan di luar izin adalah pelanggaran hukum kehutanan,” tegas Lutfy.
Baca Juga
Keterangan saksi ahli ini semakin menyoroti aktivitas PT Position yang diduga menyalahi aturan tata kelola hutan dan bisa berdampak serius pada lingkungan sekitar area sengketa. (*)
Ahli kehutanan BRIN curiga bukaan jalan PT Position di lokasi sengketa bukan untuk kayu, tapi untuk mengeluarkan material nikel dari tanah.