Megapolitan . 12/11/2025, 16:04 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Empat bangunan liar di kawasan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi dibongkar oleh Satpol PP.
Langkah pembongkaran ini dilakukan, karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin resmi alias ilegal.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhana Kodara mengungkapkan, lokasi bangunan yang ditertibkan berada di area Gedung KNPI Kabupaten Bogor.
"Bangunan yang kita tertibkan ini yang sudah kita beri surat pemberitahuan itu ada empat. Di antaranya dua bangunan sudah bongkar mandiri dan kita sekarang lakukan pembongkaran dua bangunan," ungkap Rhana Kodara.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas sudah lebih dulu memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
"Sebelumnya memang ini bangunan tersebut telah diberikan pemberitahuan dengan waktu 7x24 jam dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum," jelasnya.
Untuk menertibkan lokasi itu, sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan di lapangan. Pembongkaran berlangsung tertib dan lancar.
"Rencananya ini Gedung KNPI untuk halamannya nanti tiap hari Minggu kan ada CFD, lokasi KNPI ini untuk para PKL (pedagang kaki lima) untuk di tata di acara CFD," ucapnya.
Rencananya, area bekas bangunan liar tersebut akan dimanfaatkan sebagai lokasi Car Free Day (CFD) yang baru di wilayah Cibinong.
"Setelah itu, nanti kalau bangunan sudah dibongkar mandiri kita lakukan penggemburan untuk lahannya," tutupnya.
Meski begitu, masih ada satu bangunan yang belum dibongkar karena pemiliknya mendapat waktu tambahan untuk pembongkaran mandiri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media