fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan obat ilegal yang telah beroperasi selama empat tahun di kawasan Jakarta Barat.
Kepala BPOM, Aruna Ikrar mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama intensif antara BPOM dan aparat kepolisian, yang melibatkan penyelidikan berbasis intelijen dan pemantauan siber.
“Ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” ujar Aruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2025.
Diketahui, lokasi penggerebekan berada di Komplek Villa Arteri, Kelapa II, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 30 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lebih dari 9.000 kemasan produk ilegal dari berbagai jenis.
Dari hasil penyitaan, terdapat 65 jenis obat tanpa izin edar dengan total nilai barang bukti mencapai Rp2,74 miliar. Barang-barang tersebut terdiri atas obat keras, suplemen kesehatan, serta obat berbahan alam yang mengandung zat kimia berbahaya.
“Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang,” ungkap Aruna.
Pelaku berinisial MU diketahui telah mendistribusikan produk-produk ilegal tersebut ke berbagai daerah di Indonesia melalui toko daring yang tidak memiliki izin resmi. Penjualan dilakukan secara tertutup menggunakan aplikasi WhatsApp, dengan sistem pemesanan dan pengiriman langsung kepada konsumen.
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindakan yang dilakukan pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau setiap itemnya denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegas Aruna.
BPOM mengungkap bahwa bisnis ilegal yang dijalankan MU telah menghasilkan keuntungan besar selama empat tahun beroperasi. Saat ini, lembaga tersebut bersama pihak kepolisian tengah menelusuri jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin di berbagai daerah.
Aruna menambahkan, sepanjang tahun 2025 BPOM telah melaksanakan lima operasi besar yang berujung pada proses hukum terhadap kasus obat, kosmetik, serta sediaan farmasi ilegal.
(Fajar Ilman)
BPOM bersama Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan obat ilegal yang telah beroperasi selama empat tahun di kawasan Jakarta Barat. Foto: Fajar Ilman