Hukum dan Kriminal

KPK Geledah BPKAD Riau Usai OTT Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, Barang Bukti Elektronik Disita

news.fin.co.id - 13/11/2025, 14:47 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau usai melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengalokasian tambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan secara maraton sejak Rabu, 12 November 2025, termasuk menyasar beberapa rumah pribadi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 13 NOvember 2025.

Ia menambahkan, KPK kembali melanjutkan penggeledahan pada Kamis, 13 November 2025 dengan menyasar Dinas Pendidikan Provinsi Riau guna memperluas penelusuran jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyisir Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa, 11 November 2025, sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

1. Abdul Wahid, Gubernur nonaktif Riau

2. Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur

3. M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait proyek penambahan anggaran infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Para tersangka kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis