Hukum dan Kriminal

KPK Sita Dokumen Negosiasi Pengadaan EDC di Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

news.fin.co.id - 13/11/2025, 19:08 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses klarifikasi negosiasi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dari saksi bernama RD Juwita Suhesti (RJS), perwakilan PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap RJS di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 November 2025.

"Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS," ujar Budi, Kamis, 13 November 2025.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah Elvizar (EL), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

PT Pasifik Cipta Solusi sendiri merupakan perusahaan teknologi finansial nasional yang berfokus pada layanan sistem pembayaran digital, termasuk penyediaan perangkat EDC (Electronic Data Capture).

Sementara itu, kuasa hukum Febri Diansyah mengungkapkan bahwa anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, mengerjakan sekitar 90 persen dari proyek digitalisasi SPBU milik Pertamina.

Pernyataan itu disampaikan Febri usai mendampingi kliennya, Elvizar, yang kini menjadi salah satu tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina.

"Ada anak perusahaan (PT Telkom, red), Telkomsigma yang ditugaskan atau yang ditunjuk," ujar Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 Oktober 2025.

"Telkomsigma ini mengelola sekitar 90 persen dari total nilai proyek digitalisasi SPBU Pertamina," lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, Elvizar telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut.

Sebelumnya, KPK telah kembali membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023.

Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus ini diterbitkan pada September 2024.

Tercatat sudah ada tiga nama yang berstatus tersangka, namun lembaga antikorupsi itu belum mengumumkan secara resmi identitas ketiganya.

Berdasarkan informasi yang beredar, tiga tersangka tersebut terdiri dari dua pihak dari PT Telkom, berinisial DR dan W, serta Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi.

Mihardi
Penulis