fin.co.id - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik krusial dalam mendorong percepatan reformasi kelembagaan di tubuh Polri. Menurutnya, putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 tersebut memperjelas batas peran kepolisian sekaligus menegaskan perlunya profesionalitas institusi penegak hukum.
"Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait kedudukan anggota Polri aktif di jabatan sipil," kata Noor Azhari dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.
Noor menyebut putusan MK memberi kepastian hukum serta memperkuat garis demarkasi antara fungsi kepolisian dan jabatan publik di luar institusi Polri.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan publik di luar institusi Polri selama ini melemahkan kredibilitas dan integritas profesional kepolisian. Karena itu, keputusan ini harus dijadikan momentum akselerasi reformasi kelembagaan Polri,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, MPSI mendorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan memerintahkan penarikan seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian, lembaga, maupun badan non-struktural.
“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi, kami memohon Presiden untuk segera menginstruksikan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga marwah hukum dan reformasi kelembagaan Polri,” tegas Noor.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak menunda pelaksanaan putusan tersebut dan memastikan institusi Polri menjadi contoh kepatuhan terhadap keputusan konstitusional.
“Kapolri harus menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi. Segera tarik anggota aktif dari jabatan publik tanpa kompromi,” lanjutnya.
MPSI turut mengingatkan Tim Reformasi Polri agar tidak melakukan langkah yang bertentangan dengan semangat putusan MK. Noor menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola kepolisian secara menyeluruh.
“Tim Reformasi Polri jangan sampai membuat blunder kontraproduktif. Putusan MK ini justru harus dijadikan landasan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel,” pungkasnya.