fin.co.id - Pemerintah tengah menyiapkan skema pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah kelompok yang dinilai layak mendapatkan pengampunan negara. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Indra Mahendra, usai rapat koordinasi lintas kementerian.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas daftar pihak yang berpotensi menerima pengampunan, mulai dari mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), tahanan politik, hingga tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus lain.
“Mengingat begitu banyak permohonan dan audiensi yang diajukan, maka kami memandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga,” ujar Yusril, Jumat, 14 November 2025.
Menurut Yusril, pemerintah akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, serta rekonsiliasi nasional dalam menentukan siapa saja yang berhak diberikan amnesti. Selain itu, negara juga menyoroti kasus-kasus yang tersangkanya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian hukum.
Kementerian Hukum dan HAM sendiri mengusulkan empat kategori penerima pengampunan, yaitu pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE terkait penghinaan terhadap presiden atau kepala negara, serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, penyandang disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.
“Nah yang agak berat tentu terkait dengan masalah terorisme dan masalah narkotika yang menjadi concern dari Bapak Presiden (Prabowo),” kata Yusril.
Ia mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, Presiden Prabowo telah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.178 narapidana, sebagian besar merupakan pelaku kasus narkotika.
Baca Juga
“Diketahui bahwa yang seribu lebih kemarin diberikan amnesti dan abolisi itu sebagian besar karena terlibat dalam kasus narkotika,” ujarnya.
“Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda dan berusia produktif dan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Ekstasi dan lain-lain,” tambahnya.
Rapat tingkat menteri ini dipimpin langsung oleh Yusril Ihza Mahendra dan dihadiri berbagai instansi terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, BNPT, BNN, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(Ayu Novita)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Indra Mahendra.