Nasional

Drama KUHAP Memuncak! Pasal Polri Sebagai Penyidik Utama Diduga Dihapus, Begini Kata DPR!

news.fin.co.id - 15/11/2025, 22:19 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Publik menantikan bagaimana revisi KUHAP versi terbaru akan mempengaruhi proses penegakan hukum Indonesia ke depan—mulai dari kewenangan penyidik, hak-hak tersangka, hingga mekanisme penuntutan dan peradilan.

Derry Sutardi
Penulis