Namun setelah mempertimbangkan putusan MK dan kebutuhan harmonisasi regulasi, Panja memutuskan tidak jadi menghapus pasal tersebut.
Menurut Komisi III DPR, mempertahankan Pasal 6 dalam RKUHAP adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terkait kewenangan penyidikan.
Pencantuman secara eksplisit dalam KUHAP juga dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir, mengingat KUHAP merupakan aturan induk dari proses peradilan pidana.
Dengan demikian, tidak ada perubahan terhadap prinsip utama bahwa Polri tetap menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penyidikan semua tindak pidana.
Revisi KUHAP Segera Disahkan
Revisi KUHAP sendiri disebut sudah masuk tahap akhir pembahasan. Setelah melewati berbagai dinamika, pro-kontra, serta penyelarasan dengan putusan-putusan MK, RKUHAP kini siap dibawa ke tingkat pengambilan keputusan di Komisi III sebelum dilanjutkan ke rapat paripurna.
Publik menantikan bagaimana revisi KUHAP versi terbaru akan mempengaruhi proses penegakan hukum Indonesia ke depan—mulai dari kewenangan penyidik, hak-hak tersangka, hingga mekanisme penuntutan dan peradilan.