fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara serta proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu 15 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pembuktian di persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari saksi, dokumen, hingga keterangan terdakwa.
"Adapun pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini tentunya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.
Sementara itu, tekanan publik terhadap KPK kembali menguat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyampaikan bahwa terdapat dugaan para kepala satuan tugas di internal KPK enggan memeriksa Bobby, sebagaimana diberitakan salah satu media nasional.
“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah saat aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 14 November.
Baca Juga
Zararah tidak membeberkan nama kasatgas yang dimaksud, namun menyebut sejumlah informasi yang mengarah pada sosok Rossa Purbo Bekti.
Ia menilai KPK seharusnya segera mengusut dugaan keterlibatan Bobby, terlebih Majelis Hakim Tipikor Medan telah meminta agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.
ICW juga mengingatkan bahwa pengembangan kasus harus dilakukan sebagaimana perkara korupsi lainnya yang berkembang berdasarkan fakta persidangan.
“Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegas Zararah.
“Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” tambahnya.
Zararah juga menyoroti dugaan peran Bobby dalam pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini," ungkapnya.
"Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” pungkasnya.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.