Ekonomi . 15/11/2025, 20:23 WIB

Warga Jabodetabek Ketar-Ketir! Batas Gaji Rumah Subsidi 2025 Tembus Rp14 Juta, Ini Rinciannya per Zona!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Program rumah subsidi kembali jadi sorotan setelah pemerintah menetapkan batas gaji maksimal pembeli rumah subsidi untuk tahun 2025, lengkap berdasarkan pembagian empat zona wilayah.

Aturan ini membuat masyarakat bisa mengetahui apakah mereka masih masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak mengakses fasilitas KPR subsidi Tapera.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa daftar harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya sambil menunggu regulasi harga terbaru dirilis.

Langsung saja kita bahas lengkap dan runtut agar lebih mudah dipahami.

Deputi Komisioner BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa penetapan batas gaji dilakukan untuk memastikan program rumah subsidi tepat sasaran, yaitu bagi mereka yang betul-betul membutuhkan.

Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang daya belinya terbatas tetap mendapatkan dukungan untuk memiliki rumah pertama.

Dasar Hukum Penetapan Batas Gaji MBR 2025

Batas penghasilan pembeli rumah subsidi 2025 mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Aturan ini:

  • Diterbitkan pada 17 April 2025

  • Berlaku sejak 22 April 2025

  • Menggantikan Kepmen PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023

  • Poin utamanya adalah memberikan instrumen hukum jelas untuk menentukan siapa yang layak menikmati fasilitas KPR subsidi.

    Batas Gaji MBR 2025 Berdasarkan Zona Wilayah

    Pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya hidup di tiap wilayah.

    Berikut rinciannya:

    Share artikel ini :

    TERKINI

    TERPOPULER

               
    © 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

    PT.Portal Indonesia Media

    Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

    Telephone: 021-2212-6982

    Email:fajarindonesianetwork@gmail.com