Hukum dan Kriminal

Polres Tangsel Periksa 6 Orang Saksi Kasus Dugaan Bulying Hingga Tewas di SMPN 19

news.fin.co.id - 16/11/2025, 19:46 WIB

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H Inkiriwang menyampaikan duka mendalam kepada keluarga Muhamad Hisyam (13), diduga korban bullying SMPN 19 Tangsel yang meninggal dunia. (rfh)

fin.co.id -  Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H Inkiriwang menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban bullying yang meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan saat mengunjungi rumah duka Muhamad Hisyam (13), yang tewas usai diduga alami bulying di SMPN 19 Tangsel.

"Kami dari Polres Tangerang Selatan hadir untuk mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga dan orang tua korban. Kami merasakan kehilangan ini sebagai bagian dari keluarga besar kepolisian," ujar Victor, Minggu 16 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tangsel juga berdiskusi dengan orang tua korban, memberikan dukungan penuh, serta menyatakan kesiapan kepolisian untuk membantu dan melayani proses hukum secara profesional.

"Alhamdulillah tadi kami dapat berdiskusi dari hati ke hati dan menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Tangerang Selatan siap membantu," tambahnya.

Ditegaskan Victor bahwa kepolisian telah berinisiatif melakukan penyelidikan sejak awal kejadian, bahkan sebelum adanya laporan resmi dari pihak keluarga.

"Kami berinisiatif memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana ini, meskipun keluarga masih fokus merawat korban," tegasnya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa bullying tersebut. Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan KPAI, yang memberikan asistensi dalam penanganan perkara.

"Enam orang saksi ini adalah pihak-pihak yang kami lihat mengetahui rangkaian kejadian dugaan tindak pidana. Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan terus bekerja dan berkoordinasi dengan rumah sakit serta stakeholder terkait untuk menangani kasus ini secara profesional," tuturnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan melibatkan berbagai ahli dan lembaga terkait seperti UPTD PPA dan KPAI.

"Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis