fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis dengan inisial IS dan MY.
Keduanya dikenal nekat beraksi lintas wilayah dengan menggunakan senjata api. Penangkapan keduanya pun berlangsung dramatis di Jakarta, di mana salah satu pelaku mencoba melawan petugas dengan menodongkan senjata api.
Beruntung, senjata tersebut macet, sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur, tanpa menimbulkan korban jiwa.
Kompol Septa Badoyo, Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, mengungkapkan, senjata api rakitan yang mereka gunakan dibawa dari daerah asal dengan tujuan melakukan tindak kejahatan di Banten.
"Mereka bahkan menggunakan travel dan kapal laut untuk menyeberang ke Banten. Lebih mencengangkan lagi, mereka menyembunyikan senjata api di dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas," ungkap Kompol Septa Badoyo, Selasa 18 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli dengan harga Rp4 juta per pucuk. Saat ini, Polresta Tangerang tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah asal pelaku untuk mengungkap jaringan penjual senjata api ilegal tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga
"Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 10 tahun penjara," tandasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (rfh)