Internasional

Hamas Tolak Keras Pasukan Stabilisasi Internasional ke Gaza

news.fin.co.id - 18/11/2025, 11:40 WIB

Ilustrasi - Para pejuang dari kelompok Hamas. ANTARA/Anadolu

Intinya:

  1. Hamas Tolak Resolusi DK PBB soal Pasukan Internasional di Gaza
  2. Otoritas Palestina Sambut Baik Resolusi dan Siap Bekerja Sama
  3. DK PBB Sahkan Pembentukan Board of Peace dan ISF untuk Gaza

Hamas menolak keras resolusi DK PBB yang membuka jalan bagi pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza, sementara Otoritas Palestina justru mendukung langkah tersebut sebagai upaya menuju gencatan senjata permanen dan rekonstruksi wilayah.

fin.co.id – Kelompok milisi Palestina, Hamas, menyatakan penolakan tegas terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang mengizinkan pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF) di Jalur Gaza.

Dalam pernyataan resmi pada Senin 17 November 2025. Hamas menyebut resolusi yang diusulkan oleh Amerika Serikat (AS) itu sama sekali tidak memenuhi tuntutan dan hak politik serta kemanusiaan rakyat Palestina.

Hamas menilai resolusi tersebut bukan tentang menjaga perdamaian, melainkan justru mendorong kendali asing di Gaza.

Hamas secara spesifik menyoroti risiko pencabutan netralitas pasukan internasional jika ditugaskan di dalam wilayah Gaza.

"Menugaskan pasukan internasional dengan tugas dan peran di wilayah Jalur Gaza, termasuk melucuti senjata kelompok perlawanan, sama dengan mencabut netralitas pasukan dan mengubahnya menjadi pihak yang terlibat dalam konflik yang mendukung pendudukan," demikian pernyataan Hamas, seperti dikutip Reuters.

Hamas menegaskan bahwa jika ada pasukan internasional, pengerahannya harus dibatasi.

"Setiap pasukan internasional, apabila dibentuk, harus dikerahkan hanya di perbatasan untuk memisahkan pasukan, memantau gencatan senjata, dan harus sepenuhnya di bawah pengawasan PBB," kata Hamas, seperti dikutip Al Jazeera.

Berbeda sikap, Otoritas Palestina (PA) menyambut baik pengesahan resolusi DK PBB tersebut.

Melalui kantor berita Wafa, PA menyatakan bahwa resolusi ini menegaskan pembentukan gencatan senjata yang permanen dan komprehensif di Gaza, pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk mendirikan negara Palestina yang merdeka.

PA juga menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan pemerintahan Washington dan PBB. Hal ini dilakukan demi memastikan implementasi resolusi yang dapat mengakhiri penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat, serta Yerusalem Timur, demikian dikutip Al Jazeera.

Pada Senin 18 7 November, DK PBB memang telah mengesahkan resolusi usulan AS untuk membentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Jalur Gaza dan mengerahkan ISF ke wilayah tersebut.

Resolusi ini didukung oleh 13 negara, sementara Rusia dan China memilih abstain tanpa menggunakan hak veto.

Resolusi tersebut disebut mendukung rencana perdamaian Gaza yang diajukan Presiden AS Donald Trump pada 29 September lalu, termasuk pembentukan BoP "sebagai pemerintahan transisi" di Gaza yang akan dipimpin oleh Trump.

Afdal Namakule
Penulis