fin.co.id - Upaya pendalaman dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerung atau Noel, bersama sembilan orang lain yang turut terjerat perkara tersebut.
"Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan penahanan (dari pn ke-2) untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 November sampai dengan 18 Desember 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 18 November 2025.
Menurut Budi, tambahan waktu penahanan diperlukan karena penyidik masih memeriksa berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk memintai keterangan tersangka dan sejumlah saksi.
Sebelumnya, Noel juga megatakan penahanannya kembali diperpanjang.
"Perpanjangan (masa penahanan). Saya enggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
KPK membenarkan, perpanjangan sebelumnya berlangsung 30 hari, berlaku sejak 20 Oktober hingga 18 November 2025. Alasan penambahan masa penahanan itu tetap sama: kebutuhan pendalaman informasi dari saksi dan pihak terkait.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti lewat operasi tangkap tangan pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa titik di Jakarta.
Baca Juga
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dari rangkaian OTT tersebut, lembaganya menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain Noel, para tersangka lain terdiri dari sejumlah pejabat struktural bidang K3 hingga pihak swasta. Penetapan mereka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.
Dari temuan awal, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah menjabat Wamenaker. OTT tersebut juga turut mengamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan harapannya agar bisa memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ayu Novita