Nasional

Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Putusan MK soal Jabatan Sipil

news.fin.co.id - 18/11/2025, 19:07 WIB

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.

fin.co.id - Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut.

"Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan," ujar Sandi kepada wartawan, Selasa, 18 November 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyusun kajian cepat sebagai dasar teknis pelaksanaan putusan MK di lapangan.

"Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," jelas Sandi.

Tim pokja ini akan bekerja intensif, termasuk melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Beberapa instansi yang akan dilibatkan antara lain Kemenpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta Mahkamah Konstitusi sebagai pihak pemutus perkara.

Kadiv Humas menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi tegas agar penyusunan kajian ini diselesaikan secara cepat. Langkah ini bertujuan agar implementasi putusan MK berjalan tepat dan meminimalkan potensi polemik di kemudian hari.

"Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," kata Sandi.

Dengan pembentukan tim pokja tersebut, Polri memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai regulasi, dan selaras dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis