fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh staf khusus di kementerian maupun lembaga pemerintah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat memberikan keterangan di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 November 2025.
Herda menjelaskan bahwa kewajiban tersebut merujuk pada Perkom Nomor 3 Tahun 2024. Meskipun ketentuan pelaporan tidak tercantum secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, posisi staf khusus dinilai sangat strategis sehingga perlu berada dalam mekanisme pengawasan harta kekayaan.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian staf khusus sempat mempertanyakan kewajiban tersebut.
"Jadi mereka (staf khusus) ada juga yang protes, 'pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'bapak mau membuat organisasinya beritegritas atau enggak? Kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'," ucapnya.
Herda menambahkan bahwa KPK terus melakukan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan LHKPN serta memastikan data yang dilaporkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses klarifikasi tetap diperlukan untuk menjamin akurasi laporan.
"Penyelenggaraan negara wajib melaporkan LHKPN, LHKPN-nya harus benar. Nah untuk meyakinkan itu harus benar, kita harus melakukan klarifikasi-klarifikasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan laporan resmi yang berisi seluruh aset penyelenggara negara, baik atas nama pribadi maupun pihak lain, sebagai bentuk akuntabilitas publik dan komitmen transparansi.
(Ayu Novita)