Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK menafsirkan frasa dalam pasal tersebut menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan penambahan frasa “dan/atau konstituen”, rakyat diberikan hak formal untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR jika:
-
tidak memperjuangkan aspirasi pemilih,
-
melanggar janji kampanye,
-
atau kehilangan legitimasi publik.
Menurut para pemohon, mekanisme seperti ini akan membuat anggota DPR lebih akuntabel, karena tidak hanya berhadapan dengan partai politik, tetapi juga konstituen yang memilih mereka.
Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan
Para pemohon menilai bahwa aturan dalam UU MD3 saat ini menyebabkan:
Peran rakyat menjadi prosedural saja
Rakyat hanya memilih, tetapi tidak memiliki hak setelah pemilu selesai.
Partai politik terlalu dominan
Partai bisa mencopot anggotanya kapan saja, tetapi mempertahankan anggota meski sudah kehilangan kepercayaan rakyat.
Tidak ada kontrol efektif terhadap DPR
Anggota DPR tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan janji kampanye secara langsung kepada pemilih.
Pemilih mengalami kerugian konstitusional