UU MD3 Digugat ke MK, Anggota DPR Diusulkan Bisa Diberhentikan Rakyat

news.fin.co.id - 19/11/2025, 16:38 WIB

UU MD3 Digugat ke MK, Anggota DPR Diusulkan Bisa Diberhentikan Rakyat

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK menafsirkan frasa dalam pasal tersebut menjadi:

“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan penambahan frasa “dan/atau konstituen”, rakyat diberikan hak formal untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR jika:

Advertisement
  • tidak memperjuangkan aspirasi pemilih,

  • melanggar janji kampanye,

  • atau kehilangan legitimasi publik.

Menurut para pemohon, mekanisme seperti ini akan membuat anggota DPR lebih akuntabel, karena tidak hanya berhadapan dengan partai politik, tetapi juga konstituen yang memilih mereka.

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

Para pemohon menilai bahwa aturan dalam UU MD3 saat ini menyebabkan:

Peran rakyat menjadi prosedural saja

Rakyat hanya memilih, tetapi tidak memiliki hak setelah pemilu selesai.

Partai politik terlalu dominan

Partai bisa mencopot anggotanya kapan saja, tetapi mempertahankan anggota meski sudah kehilangan kepercayaan rakyat.

Tidak ada kontrol efektif terhadap DPR

Anggota DPR tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan janji kampanye secara langsung kepada pemilih.

Pemilih mengalami kerugian konstitusional

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID