GEGER GEDEN! KPK Jebloskan 4 Tersangka Baru Korupsi OKU, Wakil Ketua DPRD Ikut Terjaring Jual-Beli Proyek Rp45 Miliar!

news.fin.co.id - 20/11/2025, 20:31 WIB

GEGER GEDEN! KPK Jebloskan 4 Tersangka Baru Korupsi OKU, Wakil Ketua DPRD Ikut Terjaring Jual-Beli Proyek Rp45 Miliar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dalam perkara tindakan pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) - ayu novita -

Asep Guntur menjelaskan bahwa praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU. Ini menunjukkan sistem pemerintahan yang sangat koruptif.

9 Proyek Infrastruktur Dijadikan 'ATM' Pribadi

NOP, Kepala Dinas PUPR OKU yang sebelumnya ditahan, menjadi operator utama dalam mengkondisikan fee atau jatah DPRD ini pada sembilan proyek yang pengadaannya diatur melalui e-katalog. Proyek-proyek tersebut, mulai dari rehabilitasi rumah dinas hingga peningkatan jalan, total bernilai sekitar Rp45 juta (dengan angka rincian fantastis), dan melibatkan beberapa penyedia swasta:

Daftar Proyek Korupsi di Dinas PUPR OKU (Contoh Proyek Strategis):

Advertisement
  1. Rehabilitasi Rumdin Bupati: Rp8,39 miliar (Penyedia: CV Royal Flush).
  2. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU: Rp9,88 miliar (Penyedia: CV Daneswara Satya Amerta).
  3. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung: Rp4,92 miliar (Penyedia: CV Daneswara Satya Amerta).
  4. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur: Rp4,92 miliar (Penyedia: CV MDR Corporation).

NOP menawarkan kesembilan proyek ini kepada MFR (Ketua Komisi III DPRD OKU) dan ASS (pihak swasta) dengan komitmen fee sebesar 22 persen! Rincian pembagiannya: 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen sisanya lari ke kantong DPRD.

Tidak hanya itu, NOP juga mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan CV dari Lampung Tengah, diikuti dengan penandatanganan kontrak di wilayah yang sama, seolah-olah ingin mengaburkan jejak korupsi.

Uang Muka Proyek Tetap Cair Meski Pemda 'Kritis'

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD, diwakili oleh FJ, MFR, dan UM, secara terang-terangan 'menagih' jatah fee proyek kepada NOP sesuai komitmen 22 persen. NOP menjanjikan akan memberikan uang tersebut sebelum Hari Raya, menggunakan uang muka pencairan dari sembilan proyek yang sudah diatur.

MFR kemudian mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek pada 11-12 Maret 2025. Dan yang paling menggelikan, meskipun Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow karena uang diprioritaskan untuk membayar THR, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan perangkat daerah, uang muka untuk proyek-proyek fee ini tetap dicairkan!

Pada 13 Maret 2025, MFR menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP, yang merupakan bagian komitmen fee. NOP kemudian meminta uang tersebut dititipkan kepada seorang PNS Dinas Perkim. KPK memastikan bahwa uang senilai Rp2,2 miliar itu bersumber dari uang muka pencairan proyek. Ini menunjukkan bahwa kepentingan korupsi jauh lebih diprioritaskan daripada kewajiban membayar gaji pegawai.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Dua tersangka baru dari pihak penerima, PW (Wakil Ketua DPRD) dan RV (Anggota DPRD), dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Sementara dua pihak pemberi, AT alias AG dan MSB, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK memastikan bahwa peran RV dan PW adalah menerima uang pemberian dari pihak swasta bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah disidangkan, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Ini adalah peringatan keras bagi semua pejabat daerah: KPK tidak akan berhenti membongkar praktik culas jual-beli proyek yang merugikan pembangunan daerah! - Ayu Novita/Disway

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID