Nasional . 21/11/2025, 15:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Peserta dapat berasal dari:
Pejabat negara
ASN
Non-ASN dari Kemenhaj atau lembaga lain
Unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, tenaga profesional
Catatan penting lainnya:
???? NIK hanya bisa digunakan untuk satu kali pembuatan akun pendaftaran.
???? Calon PPIH tidak boleh sudah menjadi petugas PPIH kloter/Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
Kemenhaj RI membagi proses seleksi menjadi dua tahap: tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya:
22–28 November 2025: Pendaftaran peserta
28 November 2025 (23:59 WIB): Batas akhir unggah dokumen
2 Desember 2025 (23:59 WIB): Batas verifikasi dokumen oleh SISKOHAT kab/kota
4 Desember 2025 (09:00 WIB): Tes CAT Tahap 1
5 Desember 2025 (16:00 WIB): Pengumuman hasil seleksi tahap 1
8 Desember 2025 (23:59 WIB): Batas verifikasi dokumen oleh Kanwil Kemenhaj provinsi
11 Desember 2025 (09:00 WIB): CAT dan wawancara tahap 2
12 Desember 2025 (16:00 WIB): Pengumuman hasil seleksi tahap 2
Kemenhaj RI menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, termasuk tidak diperbolehkan adanya praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap hoaks, penipuan, atau informasi palsu yang mengatasnamakan panitia seleksi petugas haji. Untuk informasi resmi, peserta dapat menghubungi:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media