Nasional . 22/11/2025, 08:34 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Isunya PBNU memberi batas waktu tiga hari kepada Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari posisi ketua umum, dengan ancaman pemberhentian jika tidak memenuhi keputusan tersebut.
fin.co.id - Sebuah Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar luas di berbagai grup. Dokumen tersebut memuat keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mundur dari posisi Ketua Umum PBNU.
Dalam risalah yang disebut disusun pada pertemuan Syuriah PBNU di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis, 20 November 2025 itu, tercatat lima poin kesimpulan. Rapat tersebut dikabarkan dihadiri 37 dari total 53 Pengurus Harian Syuriah.
Dua poin pertama menyoroti kehadiran narasumber yang mendukung Zionisme Israel dalam acara Akademi Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (AKN) NU yang digelar PBNU, yang dinilai bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah Annahdliyah.
Pada poin ketiga, risalah mencatat adanya persoalan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang disebut mengarah pada pelanggaran. Sementara itu, poin keempat menyatakan bahwa keputusan akhir diserahkan kepada Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU.
“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besa Nahdlatul Ulama,” isi risalah rapat tersebut.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media