Nasional . 22/11/2025, 08:34 WIB

Rais Aam Kasih Waktu 3 Hari Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU: Jika Tidak akan Diberhentikan!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Merespons situasi tersebut, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak para pengurus NU di semua level, mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU, untuk tetap tenang dan menjaga suasana agar tetap kondusif.

Gus Ipul menilai dinamika yang muncul di lingkungan PBNU merupakan bagian dari proses yang wajar dalam sebuah organisasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya agar para pengurus tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran NU agar terus memperkuat konsolidasi, menjaga ukhuwah, serta menghindari tindakan ataupun pernyataan yang bisa memicu ketegangan. “Ikuti seluruh perkembangan hanya melalui informasi resmi yang disampaikan jajaran Syuriah PBNU. Jangan terpengaruh kabar yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com