Hukum dan Kriminal . 22/11/2025, 16:21 WIB

Roy Suryo Dicekal! Polda Ungkap Langkah Baru di Kasus Ijazah Jokowi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi Polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang disampaikan TPUA," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025, yang dikelompokkan dalam dua klaster.

Klaster pertama (5 orang):

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Rohyani

3. Damai Hari Lubis

4. Rustam Effendi

5. Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua (3 orang):

1. Roy Suryo

2. Rismon Hasiholan Sianipar 

3. Tifauzia Tyassuma.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com