“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” jelasnya.
Jika ada pemohon yang tidak puas dengan jawaban PPID, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yaitu Rektor UGM.
Keberatan yang masuk akan mendapatkan jawaban resmi dengan kop surat dan tanda tangan elektronik, sehingga keabsahannya tetap terjamin.
Prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku di Indonesia.
UGM Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Andi menekankan bahwa UGM selalu memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan informasi publik,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa UGM akan terus melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya. (*)