UGM Angkat Bicara Soal Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Singgung soal Perlindungan Data Pribadi
Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya buka suara terkait sidang sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo yang berlangsung di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI
“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” jelasnya.
Jika ada pemohon yang tidak puas dengan jawaban PPID, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yaitu Rektor UGM.
Keberatan yang masuk akan mendapatkan jawaban resmi dengan kop surat dan tanda tangan elektronik, sehingga keabsahannya tetap terjamin.
Baca Juga
Prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku di Indonesia.
UGM Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Andi menekankan bahwa UGM selalu memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga
“UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan informasi publik,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa UGM akan terus melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk