Nasional . 24/11/2025, 22:25 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Coretax menyatukan seluruh layanan pajak digital dalam satu platform. Lebih simpel, lebih cepat, lebih efisien.
3. Wajib untuk Pelaporan SPT
Tanpa aktivasi akun, ASN tidak bisa melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa. Coretax menjadi pintu resmi pelaporan pajak mulai 2025.
4. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Dengan sistem baru yang otomatis, pemerintah berharap tingkat kepatuhan ASN meningkat karena prosesnya lebih mudah.
5. Keamanan dan Akurasi Lebih Tinggi
Coretax bekerja dengan sistem validasi data otomatis dan keamanan berlapis, sehingga data pajak lebih akurat dan terlindungi.
Batas waktu aktivasi bersifat wajib dan final. Jika belum aktivasi sampai tanggal tersebut, ASN berpotensi terhambat dalam:
Akses layanan perpajakan
Pelaporan SPT
Pengurusan administrasi yang terhubung dengan data perpajakan
Jadi jangan menunggu mepet!
Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, PPNS, PPPK, TNI, dan Polri
Aktivasi akun Coretax dilakukan melalui situs resmi DJP:
Bisa juga dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi” jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online.
Berikut panduan lengkap dan mudah diikuti:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media