Nasional . 24/11/2025, 22:25 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
LANGKAH 1 – Login ke Web Coretax
Kunjungi laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
LANGKAH 2 – Klik “Lupa Kata Sandi”
Fitur ini digunakan untuk reset password dan mengaktifkan akun baru berbasis sistem Coretax.
LANGKAH 3 – Isi Formulir Permohonan Ubah Kata Sandi
Isi data berikut:
ID Pengguna (NPWP / NIK untuk NPWP 16 digit)
Media konfirmasi (email atau nomor HP yang terdaftar)
Isi captcha
Centang pernyataan
Klik Kirim.
LANGKAH 4 – Cek Email atau SMS
Anda akan menerima tautan untuk ubah kata sandi.
LANGKAH 5 – Buat Password Baru
Pada form Change Password, isi:
Password sesuai kriteria
Passphrase (wajib diingat)
Klik Save.
Setelah berhasil, lakukan login kembali.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media