Hukum dan Kriminal . 24/11/2025, 21:06 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Kondisi kapal yang tertahan ini menjadi bukti konkret betapa buruknya tata kelola dan operasionalisasi aset hasil akuisisi bermasalah tersebut. Aset yang dibeli dengan uang negara kini justru menjadi beban, bukan sumber pendapatan.
Fakta terungkapnya 16 kapal yang mangkrak ini terjadi setelah proses hukum kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara mencapai vonis.
Seperti yang telah diketahui, kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspa Dewi, beserta dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah. Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan harus membayar denda Rp500 juta (subsider tiga bulan kurungan).
Vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku korupsi ini adalah langkah penting. Namun, temuan KPK mengenai 16 kapal yang belum beroperasi menunjukkan bahwa tugas BUMN dan negara belum selesai. Negara tidak hanya perlu menuntut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus segera menyelamatkan aset-aset yang berpotensi menghasilkan profit ini. - Ayu Novita/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media