fin.co.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap kasus besar peredaran obat keras dan narkotika yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Satresnarkoba selama beberapa pekan terakhir.
Wakil Kapolres Tangsel, Kompol Muhibbur R.A., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. "Ancaman narkoba dan obat-obatan keras bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak kriminal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi lebih dari 30.000 butir obat tipe G, sekitar 8 kilogram ganja, 144 gram sabu, serta 204 butir ekstasi. "Dengan jumlah ini, kami menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan," katanya.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Jurangmangu, Pamulang, Setu, Sepatan, hingga Pondok Cabe. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari kontrakan sebagai tempat penyimpanan hingga transaksi terselubung melalui media sosial.
Dari 18 tersangka, dua di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan ganja dan sabu. Identitas keduanya sudah diketahui dan tengah dalam pengejaran. Seorang tersangka perempuan terlibat dalam penjualan obat keras daftar G, sementara peredaran ekstasi dilakukan melalui tempat hiburan malam dan media sosial. "Per butir ekstasi dijual sekitar Rp600 ribu, dengan sasaran remaja, mahasiswa, hingga pekerja," jelas AKP Pardiman.
Kasat Narkoba juga menuturkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Tangsel meningkat signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Kompol Muhibbur menegaskan komitmen Polres Tangsel untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan obat keras.