Jakarta Resmi Larang Keras Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Siap-siap Tempat Usaha Ditutup Permanen!

news.fin.co.id - 25/11/2025, 14:45 WIB

Jakarta Resmi Larang Keras Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Siap-siap Tempat Usaha Ditutup Permanen!

Jakarta resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Foto: ANTARA/ Wahyu Putro A.

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, akhirnya mengetuk aturan baru terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Aturan ini langsung memicu perhatian publik karena berdampak besar pada pelaku bisnis, pecinta hewan, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap isu kesehatan.

Pramono mengumumkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 24 November 2025. Hal ini ia sampaikan lewat unggahan video di akun Instagram resminya, @pramonoanungw.

Dalam video tersebut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus menjaga kesehatan warga Jakarta. “Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujarnya.

Larangan Penjualan Hewan Penular Rabies (HPR) Kini Berlaku Ketat

Advertisement

Isi Pergub 36/2025 memuat aturan yang cukup detail. Di Pasal 27A, pemerintah melarang siapa pun memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) dalam bentuk apa pun, baik hewan hidup, daging mentah, olahan, maupun produk turunan lainnya. Aturan ini tidak hanya menyasar daging anjing dan kucing, tetapi juga sejumlah hewan lain dalam kelompok HPR.

Lalu, Pasal 27B menegaskan larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi. Artinya, aktivitas pemotongan di rumah jagal, kios, maupun tempat penjualan daging yang menjual hewan tertentu juga ikut terlarang.

Daftar hewan yang masuk kelompok HPR dalam aturan ini antara lain:

  • Anjing
  • Kucing
  • Kera
  • Kelelawar
  • Musang
  • Hewan lain yang sejenis atau memiliki risiko penyebaran rabies

Dengan daftar ini, Pemprov DKI ingin memastikan berbagai potensi penyebaran penyakit yang berasal dari hewan dapat ditekan semaksimal mungkin.

Sanksi Berlapis: Dari Teguran hingga Pencabutan Izin Usaha

Pergub ini tidak hanya berisi larangan, tetapi juga memuat mekanisme sanksi berlapis yang akan diterapkan jika ada pihak yang nekat melanggar.

  1. Tahap Pertama: Teguran Tertulis

    Jika ditemukan aktivitas jual beli HPR atau produk HPR, Pemprov DKI akan melayangkan teguran tertulis. Selain itu, petugas berhak melakukan penyitaan terhadap hewan tersebut untuk keperluan observasi, terutama bila hewan menunjukkan gejala rabies.

  2. Tahap Kedua: Penyitaan

    Jika pelanggaran kembali terjadi setelah teguran tertulis, pemerintah akan menyita hewan atau produk yang diperjualbelikan.

  3. Tahap Ketiga: Penutupan Tempat Usaha

    Bila pelanggaran masih berlanjut meski penyitaan sudah dilakukan, Pemprov DKI akan mengambil langkah tegas berupa penutupan lokasi usaha.

  4. Tahap Keempat: Pencabutan Izin Usaha

    Jika pelanggaran masih diulang setelah tempat usaha ditutup, pemerintah akan mencabut izin usaha pihak terkait secara permanen.

Rangkaian sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menekan perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan lain yang berpotensi membawa rabies.

Advertisement

Dampak Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Bagi sebagian pelaku usaha kecil yang bergantung pada penjualan daging hewan-hewan ini, aturan baru tentu menuntut adaptasi cepat. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai membawa efek positif bagi kesehatan publik dan kesejahteraan hewan.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis FIN.CO.ID