fin.co.id -
Kejaksaan Agung RI akhirnya memberikan penjelasan terbaru soal kemungkinan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sejauh ini belum ada rencana memanggil atau memeriksa Sri Mulyani.
“Sementara tidak ada opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani. Sementara,” kata Anang di Kejagung, Rabu 25 November 2025.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik mengingat Sri Mulyani menjabat sebagai Menkeu pada periode yang diselidiki. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan atau keputusan strategis yang diambil pada masa itu punya keterkaitan dengan dugaan korupsi yang kini tengah dibongkar.
Tidak Ada Kaitannya dengan Tax Amnesty
Anang kembali menekankan bahwa perkara yang tengah disidik tidak terkait dengan program Tax Amnesty, yang berjalan di era pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, penyidikan mengarah pada dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak, bukan kebijakan pengampunan pajak.
“Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteksnya,” ujar Anang.
Dengan demikian, isu yang sempat mengaitkan kasus ini dengan kebijakan fiskal masa lalu dinyatakan tidak relevan.
40 Saksi Sudah Diperiksa, Termasuk dari Pemerintah dan Swasta
Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 40 saksi, baik dari internal pemerintah (birokrat) maupun pihak swasta. Namun, Anang tidak merinci siapa saja yang telah dimintai keterangan.
Yang jelas, beberapa di antara mereka adalah pihak-pihak yang sebelumnya telah diajukan permohonan pencekalan ke luar negeri.