Asmara Berujung Pidana, Kasir Bandara Soetta dan Pacar Gasak Uang Minimarket

news.fin.co.id - 27/11/2025, 13:57 WIB

Asmara Berujung Pidana, Kasir Bandara Soetta dan Pacar Gasak Uang Minimarket

Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang melibatkan dua orang pelaku. dok: Candra Pratama

fin.co.id - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang melibatkan dua orang pelaku.

Salah satu pelaku diketahui merupakan kasir di gerai minimarket Terminal 1A keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TW (21) dan BTP (23)--yang diketahui merupakan sepasang kekasih.

"Keduanya telah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung, Kamis 26 November 2025. 

Advertisement

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Oktober 2025 oleh Putra Pamungkas, selaku Asisten Manager Komer Retail minimarket tersebut.

Ronald menjelaskan, laporan dibuat setelah pelapor menerima informasi dari Kepala Toko sekaligus saksi, Putrawan Chaidirmansyah--terkait adanya selisih uang hasil transaksi saat dilakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB.

"Ditemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp3.000.000," tutur Ronald.

Kekurangan uang tersebut diketahui bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga tercatat dengan nilai kerugian mencapai Rp3.600.000. 

Dengan demikian, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6.600.000.

Berbekal bukti awal serta rekaman kamera pengawas (CCTV), pihak manajemen kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan, penyidik telah mengamankan dan menahan dua tersangka, yakni TW dan BTP.

"Keduanya memiliki peran masing masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini," kata Yandri. 

TW berperan mengambil uang milik perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp6.076.000. Seluruh uang tersebut kemudian diserahkan kepada BTP. Aksi tersebut dilakukan atas permintaan BTP dengan iming-iming uang akan diganti.

Advertisement

Dari tangan TW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam minimarket, kartu identitas karyawan, pas bandara, serta rekaman CCTV yang merekam aktivitas tersangka.

Sementara itu, tersangka BTP berperan sebagai pihak yang menyuruh TW mengambil uang hasil penjualan, menerima hasil kejahatan, serta menggunakannya untuk judi online dan kebutuhan pribadi seperti jalan-jalan serta makan.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID