Asmara Berujung Pidana, Kasir Bandara Soetta dan Pacar Gasak Uang Minimarket
Salah satu pelaku diketahui merupakan kasir di gerai minimarket Terminal 1A keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Barang bukti yang turut disita dari BTP berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Yandri. (Candra Pratama)