Hukum dan Kriminal . 27/11/2025, 21:57 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Langkah terbaru dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, ketika Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi kunci yang diduga mengetahui alur penyimpangan ekspor komoditas strategis tersebut pada periode 2022–2024.
Saksi yang diperiksa berinisial HI, Direktur PT Abadi Energi Nabati. Kehadiran HI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung menjadi bagian dari upaya pendalaman terhadap indikasi praktik melawan hukum dalam rantai ekspor produk olahan kelapa sawit yang selama ini menjadi sumber devisa negara.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam tata kelola ekspor CPO yang melibatkan perusahaan terkait. Selama dua tahun terakhir, ekspor CPO menjadi sorotan karena potensi kerugian negara yang bisa muncul jika terdapat rekayasa laporan, penyalahgunaan izin, maupun manipulasi nilai ekspor.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menekankan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai seluruh rangkaian dugaan penyimpangan terungkap. Ia memastikan setiap saksi yang terkait akan dipanggil demi penyempurnaan berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi hari ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Semua proses berjalan berdasarkan alat bukti, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Febrie.
Ia juga menegaskan bahwa sektor sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius.
“Ekspor CPO dan produk turunannya menyangkut kepentingan nasional. Negara tidak boleh dirugikan sedikit pun oleh praktik yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Pemeriksaan HI menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun. Penyidik Kejagung kini fokus menelusuri apakah terdapat pola penyimpangan dalam pengajuan izin ekspor, kesesuaian volume dan kualitas produk, serta laporan transaksi yang diajukan perusahaan eksportir.
Sumber resmi Kejagung menyebutkan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan dokumen tambahan untuk memastikan konstruksi hukum yang lebih kuat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi lain, baik dari pihak perusahaan pengolah sawit, eksportir, maupun pejabat yang berkaitan dengan penerbitan izin ekspor.
Dengan langkah pemeriksaan yang terus berjalan, Kejagung menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Publik pun menantikan perkembangan berikutnya, terutama mengingat besarnya pengaruh industri sawit terhadap penerimaan negara dan stabilitas pasar komoditas. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media