fin.co.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungab Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang mencatat adanya 191 kasus kekerasan hingga Oktober 2025.
Mirisnya, kasus kekerasan seksual mendominasi angka tersebut, mayoritas menimpa anak-anak di bawah usia 18 tahun.
"Kasus yang paling banyak memang terjadi pada kasus kekerasan seksual, yang kedua adalah kekerasan fisik, tetapi di Kabupaten Tangerang yang tertinggi adalah memang kasus kekerasan seksual," kata Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, Jumat 28 November 2025.
Ironisnya, dari 191 kasus yang terdata, jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari fenomena gunung es. Banyak korban yang memilih bungkam karena berbagai faktor, seperti malu, takut, atau adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku.
Kasusnya sendiri paling banyak terjadi di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi seperti Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, dan Kelapa Dua. Namun, bukan berarti wilayah lain bebas dari kekerasan seksual.
"Jadi bukan berarti kecamatan lain tidak ada kasus kekerasan seksual karena masih ada masyarakat yang masih enggan melapor karena itu tadi, mereka malu atau menganggapnya sebagai aib," tuturnya.
Menurutnya, faktor penyebab kekerasan seksual antara lain kurangnya pengetahuan tentang kekerasan seksual, pengaruh media sosial dan teman sebaya, serta lingkungan yang kurang mendukung.
Maka dari itu peran keluarga juga sangat penting dalam memberikan pengawasan dan perhatian.
"75% rata-rata anak-anak yang menjadi korban ini karena mereka kurang dapat perhatian atau pengawasan dari keluarga dan minimnya pemahaman soal parenting," jelasnya.
Terkait penanganan laporan dan pendampingan terhadap para korban, DPPPA sendiri memiliki bidang-bidang yang menangani kasus secara komprehensif, mulai dari penanganan hingga pencegahan.
Korban yang melapor atas tindak kekerasan yang dialaminya akan menjalani asesmen untuk mengetahui kebutuhan mereka.
"Pada saat kami menerima layanan pengaduan, kami akan melakukan asesmen pertama dulu kepada korban untuk memastikan apakah korban ini benar-benar menjadi korban kekerasan seksual," jelasnya.
Setelah asesmen, korban akan mendapatkan layanan yang sesuai, mulai dari pendampingan psikologis, konsultasi hukum melalui kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga pendampingan saat melapor ke pihak kepolisian.
Sebab, penanganan pelaku merupakan ranah aparat penegak hukum (APH) sedangkan DPPPA fokus pada pemulihan korban.
"Kalau untuk pelaku adalah ranahnya ada di aparat0 penegak hukum, bukan di kami APH-nya," ujarnya.