HEBOH Isu Pencabutan Cekal Dirut PT Djarum Victor Hartono! Kejagung Angkat Bicara: Cek Dulu!

news.fin.co.id - 28/11/2025, 21:47 WIB

HEBOH Isu Pencabutan Cekal Dirut PT Djarum Victor Hartono! Kejagung Angkat Bicara: Cek Dulu!

Victor Rachmat Hartono sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Djarum

fin.co.id – Drama kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 semakin memanas dan menarik perhatian publik. Setelah sebelumnya menyeret nama-nama besar, termasuk bos perusahaan rokok raksasa, kini muncul isu yang bikin penasaran: pencabutan pencekalan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dari bepergian ke luar negeri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung angkat bicara menyikapi isu ini, tetapi belum memberikan konfirmasi pasti. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku harus mengecek informasi sensitif tersebut terlebih dahulu kepada tim penyidik yang menangani kasus ini.

"Nanti saya cek dulu. Masih belum tahu pasti," kata Anang, dikutip Jumat, 28 November 2025. Respons ini menunjukkan bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi pajak ini bergerak dinamis di balik layar, membuat publik wajib terus memantau. Status cekal terhadap Victor Rachmat Hartono ini memang menjadi sorotan, mengingat beliau adalah pimpinan salah satu perusahaan wajib pajak terbesar di Indonesia.

Kongkalikong Pajak Terbongkar: Begini Modus Curang Pegawai Ditjen Pajak!

Advertisement

Kasus yang sedang diusut Kejagung ini berakar pada dugaan praktik kotor antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan dan pihak wajib pajak. Anang Supriatna menjelaskan secara gamblang bagaimana kongkalikong ini terjadi. Intinya, kedua belah pihak diduga melakukan pemufakatan jahat.

Tujuan utama dari pemufakatan ini sangat merugikan negara: membuat pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan menjadi lebih rendah dari seharusnya. Pegawai pajak diduga sengaja memanipulasi atau menurunkan nilai kewajiban pajak yang wajib dibayarkan perusahaan.

Lalu, apa imbalannya? Sebagai balasan atas "jasa" memperkecil tagihan pajak tersebut, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran atau sejumlah uang kepada petugas pajak. Anang tak ragu menyebut praktik ini sebagai suap atau pemberian imbalan untuk tujuan tertentu.

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelas Anang, menguak secara transparan modus operandi di balik dugaan korupsi pajak yang masif ini.

Daftar Cekal Kejagung: Lima Nama Penting di Pusaran Kasus!

Sebelum isu pencabutan cekal Victor Hartono mencuat, Kejagung telah mengambil tindakan pencegahan signifikan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang atas permintaan resmi dari Kejagung pada Kamis, 20 November 2025.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran penyidikan kasus dugaan suap pajak ini. "Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujarnya.

Langkah pencekalan ini membuktikan bahwa penyidikan Kejagung mencakup berbagai pihak, dari level tertinggi di Ditjen Pajak hingga petinggi perusahaan wajib pajak dan pihak ketiga (konsultan). Berikut adalah daftar lengkap lima nama yang dicekal Kejagung:

  1. Ken Dwijugiastedi: Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
  2. Victor Rachmat Hartono: Direktur Utama PT Djarum, yang menjadi fokus utama isu pencabutan cekal saat ini.
  3. Karl Layman: Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
  4. Heru Budijanto: Konsultan Pajak.
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum: Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Kehadiran nama-nama ini, terutama Dirut PT Djarum Victor Hartono, dalam daftar cekal mengindikasikan bahwa Kejagung melihat potensi keterangan dan peran signifikan dari para pihak ini dalam membongkar praktik kongkalikong pajak yang merugikan keuangan negara.

Berburu Bukti: Berapa Banyak Perusahaan Pemberi Suap?

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID