Kejati Banten Diduga Terburu-buru dalam Kasus Korupsi Minyak Curah BUMD PT AMB

news.fin.co.id - 01/12/2025, 12:06 WIB

Kejati Banten Diduga Terburu-buru dalam Kasus Korupsi Minyak Curah BUMD PT AMB

fin.co.id -  Penetapan tersangka dan penahanan AAW oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) menuai sorotan.

Kuasa hukum tersangka, Mony, mempertanyakan dasar hukum pemidanaan yang dinilai belum memenuhi sejumlah aspek krusial.

Mony menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik Kejati Banten belum mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Padahal, audit tersebut sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus ini.

"Audit menjadi dasar utama untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi," tegas Mony kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Advertisement

Mony juga menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang disebutkan oleh penyidik Kejati Banten. Menurutnya, angka tersebut masih berupa perhitungan sementara dan belum dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menjerat kliennya.

"Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final," imbuhnya.

Selain itu, Mony menekankan bahwa AAW selalu kooperatif selama proses penyidikan. Kliennya selalu hadir dalam setiap panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, dan tidak menunjukkan indikasi untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Seharusnya, dengan sikap kooperatif seperti itu, alasan subjektif untuk melakukan penahanan dapat dipertimbangkan kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Mony mengungkapkan bahwa hubungan kontraktual antara PT KAN dan PT ABM masih berlaku hingga saat ini. Menurutnya, kontrak kerja sama yang belum berakhir menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi masih berada dalam lingkup hubungan bisnis.

"PT KAN sejak awal kontrak hingga sekarang tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian," kata Mony.

Mony menambahkan bahwa PT KAN telah menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada PT ABM melalui mekanisme addendum, karena kedua belah pihak masih terikat perjanjian yang sah.

"Ketika kontrak masih berjalan dan para pihak masih berproses dalam mekanisme penyelesaian yang sah, mestinya langkah pidana tidak serta-merta ditempuh. Masih ada ruang penyelesaian secara perdata atau mekanisme bisnis yang dapat digunakan," jelasnya.

Mony berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan proporsional, terutama mengingat masih berlangsungnya hubungan kerja sama antara kedua perusahaan serta adanya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian.

Advertisement

"Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu dan mempelajari dokumen tambahan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan perkembangan penyidikan," tutupnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID