Jutaan Karyawan Gigit Jari! Ini Alasan BSU Tidak Cair Lagi Tahun 2025!

news.fin.co.id - 02/12/2025, 17:12 WIB

Jutaan Karyawan Gigit Jari! Ini Alasan BSU Tidak Cair Lagi Tahun 2025!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - Fajar Ilman -

fin.co.id - Menjelang akhir tahun, pembahasan mengenai BSU Rp600.000 Desember 2025 kembali ramai di media sosial. Banyak pekerja berharap program bantuan subsidi upah ini kembali dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, BSU memang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, sehingga banyak karyawan yang masih menantikan apakah bantuan ini akan turun lagi.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penegasan tegas: tidak ada rencana penyaluran BSU tambahan pada sisa tahun 2025.

Advertisement

“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali cair pada Oktober atau akhir tahun 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker telah menuntaskan penyaluran BSU kepada 15,25 juta penerima pada periode Juni–Juli 2025.

Dengan demikian, program BSU tahun ini sebenarnya sudah ditutup dan tidak ada penyaluran lanjutan.

Meski begitu, masyarakat tetap bisa mempersiapkan diri karena bukan tidak mungkin program BSU akan kembali dibuka pada tahun berikutnya, mengingat pola pemberian bantuan sebelumnya sering dilakukan di masa tertentu.

Cara Daftar BSU Rp600.000 Desember 2025 (Jika Program Dibuka Lagi)

Walaupun pemerintah belum membuka gelombang BSU baru, tidak ada salahnya mengetahui cara pendaftaran BSU yang berlaku pada aturan sebelumnya. Dengan begitu, Anda sudah siap jika BSU kembali cair sewaktu-waktu.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Pastikan Anda Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Ini adalah syarat utama untuk bisa menjadi calon penerima BSU.

  • Jika Anda penerima upah, maka pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja/perusahaan.

  • Perusahaan mendaftarkan pekerja melalui:

    • Kanal fisik: kantor BPJS Ketenagakerjaan

    • Kanal nonfisik : portal dan layanan digital BPJAMSOSTEK

  • Pemberi kerja wajib menyerahkan data lengkap mengenai jumlah pekerja dan upah.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID