Dalam forum yang sama, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage, Dewa Iman Sulaeman, menyampaikan keluhan pedagang terkait penyitaan barang-barang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur berada di pasaran.
Dewa meminta pemerintah tidak menyita barang yang sudah masuk, dan membiarkan pedagang menjualnya hingga stok habis.
“Yang sudah terjadi dan sudah ada penyitaan, oke lah. Tapi yang sudah ada di pasar-pasar kami, tolong supaya dihabiskan dulu,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinan Dewa, aliansinya menaungi lebih dari 1.080 pedagang. Menurutnya, kebijakan larangan impor pakaian bekas tanpa solusi lanjutan membuat para pedagang gundah karena kehilangan mata pencaharian.
Dewa menilai pemerintah perlu memikirkan skema peralihan bagi pedagang thrifting jika nantinya impor pakaian bekas benar-benar dihentikan.
Pedagang Minta Solusi Jika Impor Ditutup Total
Dewa menekankan bahwa para pedagang tak menolak aturan pemerintah, namun mereka meminta waktu dan solusi konkret. Ia menilai pedagang harus diberi kesempatan untuk menghabiskan stok sebelum aturan pengetatan impor diberlakukan secara total.
“Setelah barang bekas impor ini benar-benar tidak masuk lagi, pemerintah harus menyediakan solusi, produk apa yang bisa kami jual,” jelasnya.
Ia berharap kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi & UMKM, dapat menyusun kebijakan yang adil bagi pedagang kecil.
Pada dasarnya, baik APPBI maupun para pedagang sepakat pada satu hal: mereka membutuhkan kepastian hukum dan solusi nyata, bukan sekadar larangan atau penyitaan.
Usulan pajak khusus dianggap bisa menjadi jalan tengah yang memberi keuntungan bagi negara, pedagang, dan konsumen. Sementara pedagang meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ekonomi agar ribuan pelaku usaha kecil tidak kehilangan sumber pendapatan.
Hingga kini, Komisi VI DPR RI masih menampung masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan arah kebijakan terkait impor pakaian bekas.