Megapolitan . 07/12/2025, 06:59 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Di tengah maraknya informasi simpang siur, kamu perlu tahu bahwa biaya perpanjangan sudah diatur jelas dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Tarif resminya adalah:
Namun, biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti:
Besaran biaya tes tambahan dapat bervariasi, tapi prosesnya wajib kamu ikuti sebagai syarat perpanjangan.
Jadi kalau SIM kamu sudah mendekati masa kedaluwarsa, jangan tunggu-sampai-menit-terakhir. Cek lokasi SIM Keliling terdekat, lengkapi dokumen, dan langsung datang sebelum antrean mengular. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media