Nasional . 08/12/2025, 21:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Bagi PNS, skema single salary ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, peluang peningkatan penghasilan terbuka lebar, terutama bagi PNS yang:
Menduduki jabatan strategis
Memiliki kinerja tinggi
Aktif mengembangkan kompetensi
Sistem ini memberi ruang bagi PNS untuk mendapatkan penghasilan yang lebih proporsional, tidak lagi semata-mata ditentukan oleh masa kerja.
Namun di sisi lain, ada konsekuensi yang tidak ringan. Kenaikan gaji berkala berbasis masa kerja tidak lagi menjadi faktor dominan. Artinya, PNS yang sudah lama mengabdi namun berada di jabatan fungsional biasa berpotensi mengalami stagnasi pendapatan jika tidak disertai peningkatan kinerja atau kenaikan jenjang jabatan.
Skema ini secara tidak langsung memaksa PNS keluar dari zona nyaman. Status pegawai tetap tidak lagi otomatis menjamin kesejahteraan yang meningkat dari waktu ke waktu.
Bagi PPPK, skema single salary sering dipandang sebagai angin segar yang sudah lama dinanti. Selama ini, keterbatasan PPPK terletak pada:
Akses tunjangan yang belum sepenuhnya setara
Jenjang karier yang lebih terbatas
Minimnya jaminan jangka panjang
Dengan skema single salary, PPPK berpotensi menerima penghasilan yang setara dengan PNS pada kelas jabatan dan kinerja yang sama. Secara finansial, ini tentu menjadi lompatan besar bagi banyak PPPK.
Namun, ada satu hal krusial yang sering luput dibahas. Skema single salary tidak mengubah status dasar PPPK sebagai pegawai berbasis kontrak. Artinya:
Kepastian kerja jangka panjang tetap terbatas
Jaminan pensiun belum setara dengan PNS
Perlindungan pasca-masa kerja masih menjadi tanda tanya
Keuntungan finansial jangka pendek bisa jadi nyata, tetapi risiko jangka panjang tetap melekat pada status PPPK.
Alih-alih menghapus perbedaan, skema single salary justru berpotensi memperjelas segmentasi di dalam tubuh ASN. Mereka yang berada di jabatan tinggi dan memiliki kinerja unggul akan menikmati lonjakan pendapatan signifikan—baik PNS maupun PPPK.
Sebaliknya, ASN di jabatan rendah atau dengan kinerja standar akan menerima penghasilan yang relatif stagnan. Dalam konteks ini, status PNS atau PPPK menjadi kurang relevan dibanding nilai jabatan dan capaian kerja.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media