fin.c.id - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan praktik illegal logging dan pembukaan lahan ilegal yang diduga berkaitan dengan temuan kayu gelondongan di aliran DAS Garoga dan Sungai Tamiang. Temuan ini terungkap setelah banjir membawa sejumlah besar kayu yang kemudian diketahui berasal dari kawasan hutan lindung.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, penyidik telah melakukan berbagai langkah pemeriksaan di lapangan, termasuk memeriksa kepala desa serta beberapa saksi yang mengetahui aktivitas penebangan di wilayah hulu.
"Posko penyelidikan telah didirikan sekitar tiga kilometer dari TKP DAS Garoga. Sebanyak 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, serta dua jembatan di area tersebut sudah diperiksa," katanya, Selasa, 9 Desember 2025.
Barang Bukti Kayu Diidentifikasi dan Diklasifikasikan
Tim penyidik bersama para ahli telah memilah dan mengelompokkan kayu yang ditemukan di lokasi. Karakteristik kayu tersebut menunjukkan beragam metode penebangan, antara lain:
1. Kayu hasil gergajian
2. Kayu yang tercabut bersama akar menggunakan alat berat
3. Kayu akibat longsor
4. Kayu yang diangkut menggunakan loader
Jenis kayu yang paling banyak ditemukan adalah karet, ketapang, durian, dan beberapa jenis lain yang bukan kategori kayu keras. Hal ini mengarah pada indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin.
Modus Lama yang Masih Dipakai: Dipotong, Ditumpuk, Lalu Dihanyutkan
Brigjen Irhamni mengungkap bahwa pola lama masih digunakan oleh para pelaku. Kayu ditebang lalu ditumpuk di pinggir sungai, kemudian dihanyutkan saat debit air meningkat seperti rakit besar.
"Pada proses land clearing, kayu berdiameter besar dipotong kecil agar mudah terbawa arus saat banjir, sehingga menyulitkan penelusuran asal-usul kayu," ungkapnya.
Langkah Investigasi Selanjutnya